ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, BSc membuka pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum, pada Selasa (31/10/2023) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan.
Laporan Ketua panitia Kasatpol PP Muhammad Azmi Ismail, A.P., M.Si mengatakan, "kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Asahan dilaksanakan dengan maksud dan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Azmi juga menyampaikan peserta berjumlah seratus orang yang terdiri dari Kasi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan, Lurah serta dua orang Kepala Desa masing-masing Kecamatan.
Baca juga:
Sang Made Mahendra Sah Jadi Gubernur Bali
|
Sementara itu Bupati Asahan menyampaikan keberadaan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) diatur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Bupati juga mengatakan, "anggota linmas harus dapat membantu aparat keamanan dalam menanggulangi permasalahan yang terjadi di daerahnya. Untuk itu satuan linmas mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten harus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Instansi terkait serta lembaga masyarakat lain dalam melaksanakan tugas pokok perlindungan masyarakat."
"Kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk terus membina kemampuan dan mutu pribadi para anggota satlinmas yang ada di wilayah tugas saudara." Pesan Bupati.
Adapun narasumber pada pelaksanaan kegiatan ini adalah Satpol PP Kab. Asahan, Polres Asahan dan Dinas PMD Kab. Asahan.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala Dinas Kominfo, Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Asahan. Edward Banjarnahor